P E N G U M U M A N
No. 002/PU/WRIII/UG/I/2021

Tentang: PELAKSANAAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GENAP (ATA) TAHUN 2020/2021

Berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Lembaga Layanan Pedidikan Tinggi Wilayah III (LLDIKTI) Nomor 178/LL3/BP/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa, pendaftaran baru, dan pengganti penerima yang sudah lulus di Semester Ganjil (PTA) Tahun Akademik 2020/2021, maka dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

A. Penerima bantuan PTA 2020/2021 (Lanjutan)

  1. Mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) 2020/2021 yang BELUM dinyatakan lulus pada Semester Ganjil (PTA) 2020/2021 dan aktif di Semester Genap (ATA) 2020/2021 secara otomatis sebagai penerima bantuan UKT/SPP untuk Semester Genap (ATA) 2020/2021 (lanjutan);
  2. Mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Semester Ganjil (PTA) 2020/2021 (nomor 1) tidak perlu mendaftar ulang untuk mendapat bantuan UKT/SPP Semester Genap (ATA) 2020/2021.

B. Pendaftar Baru dan Pengganti

Mahasiswa program S1 atau D3, yang Orang Tua/Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19, dapat mengajukan bantuan pembayaran Uang Kuliah atau UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan, melalui Rektor Universitas Gunadarma. Kuota penerima pendaftar baru dan pengganti Bantuan UKT/SPP semester Genap (ATA) 2020/2021 adalah 927 (sembilan ratus dua puluh tujuh) mahasiswa.

Bantuan UKT/SPP diberikan untuk membantu sebagian pembayaran UKT/SPP 1 (satu) semester, yaitu Semester Genap (ATA) 2020/2021. Kekurangan/selisih pembayaran uang kuliah tetap menjadi tanggung jawab/kewajiban mahasiswa yang bersangkutan.

Mahasiswa yang mengikuti program ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan UKT/SPP adalah mahasiswa yang Orang Tua/Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP semester Genap (ATA) 2020/2021;
  2. Penerima Bantuan UKT/SPP adalah mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi/KIP-K atau tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau pihak swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian;
  3. Penerima bantuan UKT/SPP adalah mahasiswa yang akan menjalankan perkuliahan (aktif) di Semester Genap  (ATA) 2020/2021;
  4. Mahasiswa bersedia menandatangani di atas materai, surat yang menyatakan dirinya berasal dari keluarga yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan perlu mendapatkan bantuan untuk membayar UKT/SPP Semester Genap (ATA) 2020/2021 (surat pernyataan dapat diunduh di sini);
  5. Lolos verifikasi dan seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Gunadarma;
  6. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data secara lengkap dan sebenarnya melalui tautan:  https://bit.ly/daftarUKT-ATA2021UnivGunadarma Pengisian ditunggu hingga Tanggal 1 Februari 2021 pk. 12.00 atau jika pendaftar sudah memenuhi kuota.
  7. Persyaratan yang harus dilengkapi SCAN ASLI (pdf):
    • KTP;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Surat Pernyataan (nomor 4) yang telah ditanda tangani oleh mahasiswa di atas materai. Bagian tanda tangan Ka. Jurusan/Ka. Prodi/Ka. Departemen dikosongkan.

Demikian pengumuman ini. Harap diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

Depok, 28 Januari 2021

Bidang Kemahasiswaan

Ketua Tim Bantuan UKT/SPP Universitas Gunadarma

Dr. Irwan Bastian, S.Kom., MMSI