PENGUMUMAN
No. 020/PU/WRIII/UG/IX/2025
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA PKKMB 2025 – TINGKAT FAKULTAS/DIREKTORAT
- Peserta adalah mahasiswa baru Universitas Gunadarma yang telah melakukan Daftar Ulang.
- Peserta wajib mengikuti acara pada kegiatan PKKMB 2025 Tingkat Fakultas/Direktorat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk setiap fakultas/direktorat.
- Peserta harus datang di lokasi 30 menit (tiga puluh menit) sebelum acara dimulai.
- Selama kegiatan berlangsung peserta WAJIB:
- Mengenakan pakaian sesuai Aturan Berpakaian Peserta PKKMB 2025 Tingkat Fakultas/Direktorat,
- Mengenakan kartu identitas sesuai aturan mengenai Kartu Identitas Peserta PKKMB 2025 Tingkat Fakultas/Direktorat,
- Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama,
- Membawa alat tulis, makan, minum, dan perlengkapan ibadah,
- Membawa obat-obatan pribadi bagi yang mempunyai penyakit tertentu.
- Selama kegiatan berlangsung peserta DILARANG:
- Membawa kendaraan pribadi,
- Mengenakan/membawa perhiasan dan uang yang berlebihan,
- Membawa senjata tajam, rokok, minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang,
- Merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang,
- Meninggalkan kegiatan PKKMB tanpa melapor kepada Sekretariat Panitia PKKMB 2025 dan tanpa ijin dari Panitia PKKMB 2025.
- Peserta Wajib mengikuti seluruh mata acara PKKMB dengan sebaik-baiknya
- Jam keberadaan peserta di kampus mengikuti Tata Tertib Kehidupan Kampus
- Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa:
- Dinyatakan gugur sebagai peserta,
- Dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dilaporkan kepada pihak berwajib,
- Dicabut kedudukannya sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma
Depok, 18 September 2025
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, S.Kom., M.M.S.I.

