SURAT EDARAN
No. 006/PU-E/WRIII/UG/IV/2020

Perihal: Perpanjangan Periode Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19

Menyambung Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Nomor 004/PU-E/WRIII/UG/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 dan dengan memperhatikan perkembangan situasi terkini terkait pandemi Covid-19, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Gunadarma:

  1. Menunda penyelenggaraan semua kegiatan yang menimbulkan pertemuan/kerumunan orang, yang melibatkan civitas akademika Gunadarma di dalam maupun di luar lingkungan kampus Universitas Gunadarma, mulai Tanggal 19 April 2020 sampai 18 Mei 2020.
  2. Diperkenankan menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan secara daring, yang telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina organisasi mahasiswa terkait.
  3. Tetap menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai pedoman dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
  4. Berperan aktif mencegah penularan dan turut serta menanggulangi ancaman COVID-19 dengan mengakses RECON KEMDIKBUD di alamat https://relawan.kemdikbud.go.id/korona.
  5. Turut mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan masing-masing.

Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma akan melengkapi dan/atau mengubah pemberitahuan ini sesuai dengan perkembangan situasi atau kondisi internal dan eksternal dalam beberapa waktu ke depan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan baik.

Depok, 17 April 2020,

Dr. Irwan Bastian, SKom., MMSI.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan