PENGUMUMAN
No. 01/PU/PKKMB-23/UG/IX/2023
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA PKKMB 2023 – TINGKAT FAKULTAS/DIREKTORAT
- Peserta adalah mahasiswa baru Universitas Gunadarma yang telah melakukan Daftar Ulang dan sudah mengikuti kegiatan PKKMB 2023 Tingkat Universitas.
- Peserta wajib mengikuti semua acara pada kegiatan PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk setiap fakultas/direktorat.
- Peserta harus datang di lokasi 30 (tiga puluh menit) menit sebelum acara dimulai
- Selama kegiatan berlangsung peserta WAJIB:
- Mengenakan pakaian sesuai Aturan Berpakaian Peserta PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat,
- Mengenakan kartu identitas sesuai aturan mengenai Kartu Identitas Peserta PKKMB 2023 Tingkat Fakultas/Direktorat,
- Menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama,
- Membawa alat tulis, makan, minum, dan perlengkapan ibadah,
- Membawa obat-obatan pribadi bagi yang mempunyai penyakit tertentu.
- Selama kegiatan berlangsung peserta DILARANG:
- Membawa kendaraan pribadi,
- Mengenakan/membawa perhiasan dan uang yang berlebihan,
- Membawa senjata tajam, rokok, minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang,
- Merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkotika, dan/atau obat-obatan terlarang.
- Meninggalkan kegiatan PKKMB tanpa melapor kepada Sekretariat Panitia PKKMB 2023 dan tanpa ijin dari Panitia PKKMB 2023.
- Peserta Wajib mengikuti seluruh mata acara PKKMB dengan sebaik-baiknya
- Jam keberadaan peserta di kampus mengikuti Tata Tertib Kehidupan Kampus
- Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikenakan sanksi berupa:
- Dinyatakan gugur sebagai peserta,
- Dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dilaporkan kepada pihak berwajib,
- Dicabut kedudukannya sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma.
Depok, 11 September 2023
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Dr. Irwan Bastian, Skom., MMSI.