PENGUMUMAN
Nomor: 01/KET/PANSEL-PPKSUG/III/2023
TENTANG
REKRUTMEN DAN SELEKSI ANGGOTA SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL UNIVERSITAS GUNADARMA
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan melaksanakan Surat Keputusan Rektor Universitas Gunadarma Nomor: 047.15/REK/UG/2023 tentang Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gunadarma, maka dengan ini Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel PPKS) Universitas Gunadarma akan melakukan rekrutmen dan seleksi Calon Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gunadarma. Berkenaan dengan hal tersebut Pansel PPKS Universitas Gunadarma membuka kesempatan bagi Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Tendik), dan Mahasiswa di lingkungan Universitas Gunadarma untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Satgas PPKS bertugas:
- Membantu Rektor menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Gunadarma;
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Universitas Gunadarma;
- Menyampaikan hasil survei kepada Rektor di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk;
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
- Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanandisabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan Saksi;
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor;
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor.
B. Persyaratan
- Persyaratan Umum
- a. Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Tendik), dan Mahasiswa aktif di semester 2 hingga semester 6 di lingkungan Universitas Gunadarma;
- b. Sehat jasmani dan rohani;
- c. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- d. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Jurusan/Dosen Wali;
- e. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual;
- f. Menuliskan alasan/motivasi untuk menjadi Satgas PPKS di lingkungan Universitas Gunadarma (Maks. 250 kata).
- Persyaratan Tambahan (Jika ada/Pernah)
- a. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual;
- b. Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender dan/atau disabilitas;
- c. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar Universitas yang berfokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas.
- Dokumen Persyaratan
- a. Formulir Pendaftaran (format terlampir);
- b. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
- c. Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Kekerasan Seksual;
- d. Pas Photo terbaru 4 x 6 berlatar belakang berwarna biru;
- e. KTP;
- f. KTM (bagi calon anggota dengan unsur mahasiswa);
- g. Surat Rekomendasi dari Atasan dengan ketentuan (format terlampir):
- Pendidik (Dosen) :Surat Rekomendasi dari atasan
- Tenaga Kependidikan :Surat Rekomendasi dari Kepala Bagian Unit Kerja
- Mahasiswa :Surat Rekomendasi dari Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Dosen Wali
- h. Tulisan Motivasi untuk menjadi Satgas PPKS (Maks. 250 kata)
C. Tata Cara Pendaftaran:
- Pendidik/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa mengajukan permohonan rekomendasi kepada atasan untuk menjadi peserta Calon Anggota Satgas PPKS dengan melampirkan persyaratan yang terdapat pada point persyaratan 3
- Template dokumen persyaratan dapat di unduh pada link https://s.id/DokumenSatgas
- Pendidik/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui Google Form pada link https://s.id/PendaftaranSatgasPPKS
- Semua dokumen persyaratan di upload melalui Google Form yang sudah disediakan dengan format penamaan dokumen sebagai berikut contoh:
- Surat rekomendasi_Nama_Unsur(Pendidik/Tendik/Mahasiswa).pdf
- Daftar Riwayat Hidup_Nama_Unsur(Pendidik/Tendik/Mahasiswa).pdf
- Foto_Nama_Unsur (Pendidik/Tendik/Mahasiswa)
- Untuk foto,KTP,KTM dalam format JPG/JPEG/PNG
- dll
- Seluruh rangkaian/tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
D. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui email, sosial media dan halaman web Kemahasiswaan Universitas Gunadarma.
E. Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi tidak dikembalikan dan akan menjadi arsip/dokumen Panitia Seleksi;
F. Panitia Seleksi berhak mengugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi apabila ternyata terbukti peserta seleksi memberikan keterangan/data yang tidak benar serta terdapat kondisi yang mengharuskan peserta untuk tidak melanjutkan seleksi seperti mengundurkan diri, meninggal dunia atau sanksi hukum;
G. Keputusan Panitia Seleksi terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
H. Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota Satgas PPKS Universitas Gunadarma:
Contact Person:
Alifah : 0858-8796-4153
Aufa : 0817-9396-664
Email : pansel.ppks@gunadarma.ac.id
Demikian pengumuman ini agar dapat menjadi perhatian Bapak/Ibu/Saudara.
Terima kasih.
Jakarta, 27 Maret 2023
Ketua Panitia Seleksi PPKS Universitas Gunadarma
dr. Bhakti Gunawan, M.Pd